KOMITE AKREDITASI RUMAH SAKIT
A. Pengertian
Akreditasi RS adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan.” Sedangklan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu layanan RS. Definisi dari Federasi Akreditasi Intrernasional (ISQua): Akreditasi adalah suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah sakit atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatuasesmen.
Pakar serta (peer) eksternal yang independen.
Pakar serta (peer) eksternal yang independen.
B. Standar
Dari definisi itu jelas bahwa RS perlu mempelajari apa saja standar-standar yang berlaku baik untuk tingkat RS maupun untuk masing-masing pelayanan misalnya : Pelayanan (Yan) Medis, Yan Keperawatan, Administrasi & Manajemen, Rekam Medis, Yan Gawat Darurat, dsb. Standar-standar ini terjadi dari elemen struktur, proses dan hasil (outcome).
Struktur adalah fasilitas fisik, organisasi, sumber daya manusia, sistem keuangan, AD/ART,
Struktur adalah fasilitas fisik, organisasi, sumber daya manusia, sistem keuangan, AD/ART,
kebijakan, SOP/Protap, program, dsb.
Menerapkan standar-standar ini bukan merupakan merupakan suatu upaya jangka pendek, tapi upaya jangka panjang dan sepanjang masa. Akreditasi pada dasarnya adalah proses menilai RS sejauh mana telah menerapkan standar. Di Indonesia Akreditasi RS dilakukan oleh
KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) Departemen Kesehatan.
KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) Departemen Kesehatan.
Persiapan Persiapan Akreditasi di RS dimulai dengan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk masing-masing bidang pelayanan, misalnya : Pokja Yan Gawat Darurat, Pokja Yan Medis, Pokja Keperawatan, dsb. Pokja-pokja ini akan mempersiapkan berbagai standar untuk diterapkan untit/bagian, mendorong penerapan dan kemudian melakukan penilaian, yang disebut sebagai self assessment.
Penilaian dilakukan dengan manggunakan instrumen dari KARS. Instrumen ini terdapat pada satu buku yang tersedia di KARS terjilid sekaligus untuk 16 pelayanan. Judul buku adalah utamanya berisi Pedoman khusus/survei dari masing-masing pelayanan, pedoman ini tidak lain adalah instrumen yang digunakan untuk menilai atau mengukur sejauh mana RS sudah menerapkan standar. Pedoman khusus ini untuk masing-masing pelayanan berisi tujuh standar, terdapat parameter yang masing-masing jumlahnya berbeda-beda, kemudian ada skor, dan keterangan DO (Definisi Operatsional) serta CP (Cara Pembuktian). Dianjurkan agar Pokja mempelajari instrumen ini dengan cermat penilaian masing-masing pelayanannya.
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Agar kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit.
2. Tujuan Khusus
a. Memberikan jaminan mutu, kepuasan & perlindungan kepada masyarakat.
b. Memberikan pengakuan kepada Rumah Sakit yang telah menerapkan standar yang ditetapkan.
c. Menciptakan lingkungan internal yang kondusif untuk penyembuhan sesuai standar struktur, proses dan outcomes.
D. Manfaat
1. Peningkatan pelayanan (diukur dg clinical indicator)
2. Peningkatan administrasi & perencanaan
3. Peningkatan koordinasi asuhan pasien
4. Peningkatan koordinasi pelayanan
5. Peningkatan koordinasi antar staf
6. Minimalisasi risiko
7. Penggunaan sumberdaya yg lebih efisien
8. Penurunan keluhan (pasien & staf)
9. Meningkatnya kesadaran pegawai akan tanggungjawabnya
10. Peningkatan kerjasama dari semua bagian organisasi.
E. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan,
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3. SK Menkes Nomor 436/93 menyatakan berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis
4. SK Dirjen Yanmed Nomor YM.02.03.3.5.2626 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya.
F. Instrumen Akreditasi
Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan SK Menkes Nomor 436/93 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, disana disebutkan bahwa standar pelayanan rumah sakit terdiri dari :
1. 20 pelayanan yaitu :
a. Pelayanan Administrasi dan Manajemen
b. Pelayanan Medis
c. Pelayanan Gawat Darurat
d. Pelayanan Keperawatan
e. Pelayanan Rekam Medis
f. Pelayanan Radiologi
g. Pelayanan Laboratorium
h. Pelayanan Kamar Operasi
i. Pelayanan Farmasi
j. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3)
k. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi
l. Pengendalian Infeksi
m. Pelayanan Anestesi
n. Pelayanan Rehabilitasi Medis
o. Pelayanan Gizi
p. Pelayanan Intensif
q. Strerilisasi Sentral
r. Pemeliharaan Sarana
s. Pelayanan Lain, dan
t. Pelayanan Perpustakaan.
Dari 20 (dua puluh) pelayanan rumah sakit ini kemudian disusunlah instrumen akreditasi lengkap berjumlah 16 (enam belas) pelayanan dan bukan 20 (dua puluh) pelayanan, hal ini dikarenakan ada penggabungan-penggabungan pelayanan yaitu Sterilisasi Sentral dimasukkan kedalam instrumen Pengendalian Infeksi, Pemeliharaan Sarana dan Perpustakaan dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Administrasi dan Manajemen, dan Pelayanan Anestesi dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Intensif dan Pelayanan Kamar Operasi.
2. Akreditasi tingkat lengkap dengan 16 (enam belas) Pelayanan, terdiri dari :
a. Pelayanan Administrasi dan Manajemen
b. Pelayanan Medis
c. Pelayanan Gawat Darurat
d. Pelayanan Keperawatan
e. Pelayanan Rekam Medis
f. Pelayanan Kamar Operasi
g. Pelayanan Laboratorium
h. Pelayanan Radiologi
i. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi
j. Pengendalian Infeksi
k. Pelayanan Farmasi
l. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3)
m. Pelayanan Rehabilitasi Medis
n. Pelayanan Intensif
o. Pelayanan Gizi dan
p. Pelayanan Darah.
3. Akreditasi tingkat lanjut dengan 12 (dua belas) Pelayanan, terdiri dari :
a. Pelayanan Administrasi dan Manajemen
b. Pelayanan Medis
c. Pelayanan Gawat Darurat
d. Pelayanan Keperawatan
e. Pelayanan Rekam Medis
f. Pelayanan Kamar Operasi
g. Pelayanan Laboratorium
h. Pelayanan Radiologi
i. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi
j. Pengendalian Infeksi
k. Pelayanan Farmasi dan
l. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3).
4. Akreditasi tingkat dasar dengan 5 (lima) Pelayanan, terdiri dari:
a. Pelayanan Administrasi dan Manajemen
b. Pelayanan Medis
c. Pelayanan Gawat Darurat
d. Pelayanan Keperawatan dan
e. Pelayanan Rekam Medis.
5. Masing-masing pelayanan tersebut diatas terdapat instrumen standar dan parameter dan masing-masing standar dalam setiap pelayanan memiliki jumlah parameter yang berbeda.
6. Adapun 7 (tujuh) standar pada masing-masing pelayanan terdiri dari :
a. Standar 1 : Falsafah dan Tujuan
b. Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan
c. Standar 3 : Staf dan Pimpinan
d. Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan
e. Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur
f. Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
g. Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu.
G. Tahapan Proses Akreditasi
- Kegiatan Pra Survey : Dengan pembentukan Tim Kerja atau yang disebut dengan POKJA. Proses Komitmen dengan Falsafah, Misi, Visi dengan bukti. Dilanjutkan dengan pembuatan dokumen yang belum ada seperti standar pelayanan, prosedur tetap, kebijakan, dll. Dalam hal ini disiapkan bukti kegiatan rutin dari rapat / pertemuan seperti undangan, notulen, tindak lanjut. Bukti layanan / kegiatan seperti jumlah layanan, mutu layanan, dll. Pengumpulan dokumen yang sudah ada : SK, Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Sertifikat, Informasi Layanan, dll. Tak ketinggalan, siapkan sarana prasarana dan fasilitas seperti denah, daftar alat, kalibrasi, program dan bukti pemeliharaan. dll. Penyiapan program dan bukti pelaksanaan serta tindak lanjut (monev) --> Program, POA, hasil/target program, monev, analisa data (peningkatan SDM, Peningkatan Mutu Layanan). yang kemudian dilakukan self assesment.
- Kegiatan Survey : Disiapkan kesiapan Rumah Sakit yang bersih dan teratur, penerimaan Surveyor : jemputan dan akomodasi, pertemuan pembukaan, ruangan untuk surve administrasi, pertemuan exit conference. Cara pembuktian saat surve dengan D : Dokumen, O : Observasi lapangan, fisik, lingkungan, alat, dll, W : wawancara petugas RS, pasien dan keluarga pasien. intinya surveyor harus diberi bukti dan diyakinkan atas pembuktian tersebut.
- Kegiatan Pasca Survey : Kegiatan (pembuatan program, protap, kebijakan, pengumpulan data layanan, evaluasi, dsb) seharusnya tetap dilakukan. Pertemuan tetap dilakukan berkala, dan disiapkan Pokja tambahan untuk menyongsong peningkatan akreditasi berikutnya. (misal dari 12 menjadi 1.
H. Survei Akreditasi
Suvei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit yang bersangkutan, rencana kerja Dinas Kesehatan Propinsi dan KARS. Survei dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tingkat dasar untuk 5 (lima) pelayanan, tingkat lanjut untuk 12 (dua belas) pelayanan dan tingkat lengkap untuk 16 (enam belas) pelayanan. Bila rumah sakit dinyatakan lulus dengan status akreditasi penuh, maka setiap 3 (tiga) tahun akan dilakukan survei ulang dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi, sedangkan aspek penilaian akan ditingkatkan secara bertahap dimulai dari aspek struktur, aspek proses dan aspek outcomes dan untuk keperluan penilaian aspek outcomes, dikembangkan indicator mutu pelayanan. Dalam pelaksanaan survei akreditasi, KARS membagi tugas sesuai dengan pembidangannya dan jadwal waktu pelaksanaan kepada para surveior.
I. Hasil Keputusan Akreditasi
Penetapan keputusan status akreditasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medis atas rekomendasi lembaga independen yang melaksanakan survei akreditasi rumah sakit (KARS). Ada 4 (empat) keputusan status akreditasi yaitu :
1. Tidak Terakreditasi
Total Skor : < 65%
Skor Masing-2 Pelayanan : -
Masa Berlaku : -
Keterangan : Setelah 6 bulan boleh dilakukan survei ulang
2. Akreditasi Bersyarat
Total Skor : 65% s.d < 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 1 Tahun
Keterangan : Setelah 1 tahun dilakukan survei ulang, bila lulus berlaku sertifikat ditambah 2 tahun.
3. Akreditasi Penuh
Total Skor : Minimal 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 3 Tahun
4. Akreditasi Istimewa
Total Skor : 65% s.d < 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 5 Tahun
Keterangan : 3 kali berturut-turut akreditasi penuh
J. Kendala
Pada umumnya kendala dan kesulitan manajemen rumah sakit dalam menghadapi survey akreditasi adalah kesulitan dalam mengartikan apa yang dimaksud dalam standar dan parameter. Bimbingan akreditasi diberikan oleh KARS dengan maksud agar manajemen rumah sakit dapat mengatasi kesulitan ini.